JAKARTA, GORIAU.COM - Penolakan Prabowo Subianto terhadap hasil pemilihan presiden tak berpengaruh pada keabsahan pemilihan yang sudah berlangsung. Para ahli hukum menegaskan hal itu menanggapi penarikan diri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan, keabsahan penyelenggaraan pemilihan presiden 2014 tidak tergantung pada pernyataan calon yang menolak hasil pemilihan. "Yang berwenang menentukan keabsahan pemilu presiden adalah KPU," kata Refly saat dihubungi Tempo, Selasa (22/7/2014).

Hal senada diungkapkan Todung Mulya Lubis, praktisi hukum senior yang belum lama ini mendapatkan gelar guru besar hukum di Melbourne University. Menurut Todung, penolakan oleh Prabowo itu akan membuat demokrasi di Indonesia tercemar. "Tapi Pilpres 2014 ini tetap sah karena rakyat sudah menggunakan hak pilihnya," kata dia. "Penolakan ini tidak mendidik dan bisa disebut sebagai langkah mundur demokrasi."

Refly maupun Todung mengatakan, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan masih bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi jika setelah tenggat terlewati tidak ada keberatan dari salah satu pasangan, pemenang pemilihan tinggal menunggu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.

Calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto beserta partai dan tim pendukung menolak proses pemilihan yang diselenggarakan KPU. Prabowo menilai selama proses pemilihan, baik dari pencoblosan hingga pemungutan suara, terdapat indikasi kecurangan. (Baca: aksi Prabowo-Hatta Walk-Out dari Sidang Pleno KPU)

Ia mempertanyakan sikap KPU yang mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Prabowo menjelaskan, sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka. "Banyak peraturan main yang dibuat justru dilanggar sendiri oleh KPU, kata Prabowo di Rumah Polonia, Selasa, 22 Juli 2014.***