JAKARTA, GORIAU.COM - Karena terbakar api cemburu, pria berinisial Sug (46),warga Kelurahan Kricak Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogjakarta, ini tega menyebar foto-foto porno mantan istri kepada sejumlah orang.
Karena perbuatannya itu Sug kini jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. ''Terdakwa Sug, yang pekerjaannya sebagai sopir angkutan pariwisata mengaku kawin siri dengan AH (43), warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Bulan November 2011. Sebenarnya terdakwa Sug dan AH sudah bercerai,'' kata Humas PN Purbalingga Moch Nur Azizi SH, kemarin (10/11).
    Karena keterangan saksi-saksi dirasa sudah cukup, giliran terdakwa dimintai keterangannya oleh majelis hakim yang diketuai Purnawan Narsongko SH, didampingi hakim anggota Moch Nur Azizi SH dan Agustinus Y Setiawan SH MH, serta Panitera Pengganti Nova Soegiarto SH.
   Terdakwa mengaku cemburu karena mantan istrinya SMS-an dengan mantan suami AH sebelumnya. Kemudian foto-foto porno mantan istrinya yang dipotret dengan handphone (HP) disebarluaskan, dikirimkan ke sejumlah orang melalui HP.
   Menurut terdakwa, foto-foto mantan istri dikirim ke beberapa orang, agar dia (mantan istri) wirang atau malu. Terdakwa memotret porno AH sekitar Agustus 2012. Kemudian terdakwa mengirimkannya ke orang-orang Mei 2013. Â
   Dia juga mengungkapkan, bahwa terdakwa kecewa karena AH, mantan istrinya itu sebelumnya juga pernah kawin siri dengan lelaki lain. Terdakwa sendiri menikah siri dengan AH di Cilacap, di rumah kakak terdakwa. Menurut terdakwa, itu karena AH yang menghendaki.
   Seperti diberitakan sebelumnya, foto-foto yang disebarluaskan oleh terdakwa itu foto AH dalam berbagai pose yang tidak senonoh. ***


