SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - HS (50), pelaku pembalakan liar (illegal logging, red) di kawasan hutan penyangga suaka marga satwa Zamrud di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang ditangkap tim gabungan karhutla dan TNI Marinir Cilandak pada 9 Oktober 2015 lalu, kini sudah diamankan Polres Siak.

Kendati HS mengakui aktivitasnya itu melawan hukum, namun ia bekerja bersama rekan-rekannya untuk mengolah dan mengeluarkan kayu di areal terlarang itu. Dia membantah ada cukong yang mendanai. Untuk memuluskan aksinya, di malam hari, HS mengeluarkan kayu dari hutan dengan mobil dan melewati pos penjagaan Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu.

"Kayunya dikeluarkan malam, kalau lewat pos, kita kasih uang rokok satpamnya," aku HS, saat ditanyai sejumlah wartawan di Mapolsek Siak, usai ditangkap.

"Saya yang mengolah, dan langsung jual. Tidak ada penampung dan tidak ada yang mendanai, saya warga Dayun," ujarnya.

Dia mengaku mengolah kayu sesuai permintaan pembeli, jika ada orderan maka ia akan ke hutan membuat papan atau beruti/kayu balok. "Kayu yang saya olah hanya dijual untuk masyarakat sekitar, tidak di jual ke luar. Di dalam banyak rumah warga, kalau warga bikin rumah atau pondok, tinggal pesan dan kami cari ke hutan," ujar HS.

Terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla, red) yang sering terjadi di kawasan hutan penyangga, yang berjarak sekitar 25 km dari hutan lindung Zamrud, kata HS, itu ulah masyarakat yang bermukim di dalam yang memiliki kebun ratusan hektare.

"Kalau semuanya ada ribuan hektare, warga dengan mudah sampai ke hutan, membuka kebun melewati jalan BOB, cuma itu jalan masuk satu-satunya," kata HS.

Kabid Damkar BPBD Siak Irwan Prayitna dan Pawi (staf Damkar Siak) yang ikut menangkap HS di lokasi illegal logging menjelaskan, pelaku mengunakan alat seperti sepeda yang memiliki bak dan mampu membawa setengah kubik kayu sekali jalan. Sampai di pinggir jalan milik BOB, diangkut menggunakan mobil.

Investigasi GoRiau.com bersama dua wartawan media cetak terbitan Pekanbaru, Rabu (14/10/2015), di lokasi pembalakan liar tempat ditangkapnya HS, aktivitas illog ini sudah berlangsung lama dan dikerjakan secara profesional.

Buktinya, puluhan kayu alam jenis Meranti berumur sekitar 50-80 tahun dengan diameter 30-100 centimeter bertumbangan di lokasi. Bahkan, puluhan kubik kayu yang sudah diolah menjadi papan siap diangkut.

"Aktivitas seperti ini butuh biaya besar, tentu ada cukong yang mendanainya. Lihat saja, setelah ditebang, kayu langsung diolah menjadi papan yang siap diangkut. Cara kerjanya sangat profesional," kata Saya kepada Irwan dan Pawi yang langsung menganggukkan kepala.

"Kalau warga yang ambil kayu untuk buat bedeng, tak mungkin sebanyak ini. Lihat saja, ada puluhan kayu yang sudah ditebang, belum lagi yang sudah jadi papan itu. Kalau tak ada yang mendanai, tak mungkin mereka berani ambil kayu di hutan ini," timpal wartawan lainnya.(bagian 3/bersambung)