SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jejak aktivitas pembalakan liar (illegal loging, red) di kawasan penyangga hutan lindung suaka marga satwa Zamrud di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sungguh mencenggangkan.

Bagaimana tidak, ratusan kayu alam jenis Meranti berusia sekitar 50-90 tahun dengan diameter 30-100 centimeter, habis dibabat pembalak liar selama kurun waktu 3 tahun terakhir. Kini, Zamrud yang dikenal salah satu paru-paru dunia di Indonesia, kondisinya sudah rusak akibat karhutla dan pembalakan liar. Ibarat penyakit, paru-paru itu sekarang sudah kronis dan masuk stadium empat.

Selesai menelusuri ratusan hektare bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla, red) di dekat areal Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu, Rabu (14/10/2015), kami melanjutkan perjalanan ke lokasi bekas aktivitas illegal loging. Dimana, pada 9 Oktober 2015 lalu, polisi menangkap HS, salah satu pelaku pembalakan liar di distrik 85 (kilometer 85, red). Lokasi ini merupakan kawasan penyangga yang berjarak sekitar 25 km dari kawasan inti hutan lindung Zamrud, yang merupakan paru-paru dunia.

"Penangkapan pelaku illog kemaren itu berawal saat kami bersama tim TNI Marinir Cilandak memadamkan api. Tiba-tiba, terdengar suara mesin Chain Saw meraung-raung dari dalam hutan. Bersama TNI bersenjata lengkap, kami mencari sumber suara dan berhasil menangkap seorang pelaku yang sedang memotong kayu hasil pemalakan liar. Setelah ditangkap, pelaku kami serahkan ke polisi," cerita Irwan Prayitna, Kabid Damkar BPBD Kabupaten Siak.

Sesampai di distrik 85 (Neb 08 dan 04, sesuai tulisan yang terpampang di plang), yang dikenal juga dengan daerah Bekasap, kami mulai memasuki hutan bekas lokasi illegal loging. Jalan masuk menuju lokasi cukup lebar dan puluhan kayu-kayu jenis Meranti berbentuk papan tampak berjejer dengan rapi, yang digunakan sebagai pijakan untuk masuk ke hutan. Hawa sejuk begitu terasa, saat kami berada di bawah ratusan pohon Meranti. Namun, kondisinya kini sungguh memprihatinkan. Akibat keserakan manusia, ekosistem yang ada di dalam hutan sudah rusak dan punah.

Sepanjang perjalanan sekitar 1 km lebih, puluhan kayu Meranti terlihat di sisi kiri dan kanan sudah bertumbangkan. Bahkan, puluhan kubik kayu berbentuk papan, parang yang digunakan untuk membalikkan kayu, topi, bekas makanan terlihat di lokasi pembalakan liar itu.

"Aktivitas seperti ini butuh biaya besar, tentu ada cukong yang mendanainya. Lihat saja, setelah ditebang, kayu langsung diolah menjadi papan yang siap diangkut. Cara kerjanya sangat profesional," kata Saya kepada Irwan dan Pawi yang langsung menganggukkan kepala.

"Kalau warga yang ambil kayu untuk buat bedeng, tak mungkin sebanyak ini. Lihat saja, ada puluhan kayu yang sudah ditebang, belum lagi yang sudah jadi papan itu. Kalau tak ada yang mendanai, tak mungkin mereka berani ambil kayu di hutan ini," timpal wartawan lainnya.

Dulu, sekitar tahun 2001, lanjut Pawi, masih PT CPI yang mengelola blok minyak ini, masyarakat tak boleh masuk ke areal ini. Apalagi, satu-satunya jalan menuju hutan lindung harus melewati pos penjagaan yang berada di pintu masuk BOB.

"Saya masih ingat, minta izin untuk pergi mancing ikan saja tak boleh sama satpam PT CPI. Tapi sejak dikelola BOB, warga dengan mudah keluar masuk kawasan hutan lindung ini," cerita Pawi.

"Karhutla yang setiap tahun terjadi di kawasan ini, jelas faktor disengaja. Setelah kayu hutan diambil, lalu lahan dibakar untuk menghilangkan jejak. Saya sering menemukan, lahan yang terbakar, umumnya kayu alam sudah habis. Kemudian, beberapa bulan setelah terbakar, baru ditanam sawit. Kejahatan mereka ini terorganisir dan dikerjakan dengan profesional, tentu ada yang membiayainya," kata Pawi.

Sekitar 1 jam lebih berada di dalam hutan, setelah mengambil gambar dan video untuk dokumentasi menelusuri jejak illegal loging di hutan penyangga Zamrud, kami kembali keluar menuju mobil, yang diparkir di dekat pompa minyak BOB distrik 85. Kemudian melanjutkan perjalanan ke distrik 86-87-88, areal konsesi PT RAPP yang terbakar minggu lalu seluas 60 hektare.(bagian 2/bersambung)