PEKANBARU - KA (18) diamankan tim opsnal Polresta Pekanbaru, Kamis (10/11/2016) siang karena diduga mencabuli seorang siswi kelas 3 SMP berusia 15 tahun di sebuah rumah jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada ibunya Ft. Ia mengaku dibawa pelaku selama tiga hari ke sebuah rumah. Selama tinggal bersama, Pelaku selalu meminta dilayani korban.

"Setelah kita terima laporan serta hasil visum korban dan keterangan sejumlah saksi, pelaku kita tangkap di rumahnya, jalan Merbau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Jumat (11/11/2016) siang.

Baca Juga: Minta Pijit dan Kasih Uang Rp5000, Gaek di Pekanbaru Cabuli Ank Tirinya Berkali-kali

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tanpa perlawanan, kita aman ke Mako untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat.

Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kasat menuturkan, dengan modus bujuk rayu, pelaku mengaku sudah tiga kali mengagahi korban di ruang tamu rumah tersebut.

"Pengakuan pelaku karena suka sama suka, tapi kita masih akan mendalami lagi. Kejadiannya pada bulan Oktober 2016 silam," beber Kasat.

Baca Juga: Ngaku 6 Kali Cabuli Anak Tirinya, Wandi: 'Dia inta Uang Beli Kotak Pensil'

Masih kata Kasat, untuk proses hukum, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***