PEKANBARU - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.266.722,53

"UMP Riau sebesar Rp2.266.722,53. Ini dihitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 4," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (1/11/2016).

Baca Juga: Perusahaan di Riau Jangan Asal-asalan Ajukan Penangguhan UMK

Baca Juga: Hore..., Plt Gubri Teken UMP Riau 2016

Dikatakan Rasidin, perolehan angka UMP disusun berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.

Baca Juga: Ini Daftar Revisi UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau

"Tujuan kenaikan UMP ini untuk mendorong motivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerjanya," tuturnya. ***

Baca Juga: Hari Ini, Berkas UMK Sampai di Meja Biro Hukum Pemprov Riau