TELUKKUANTAN - Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, HM Saleh membenarkan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017.

"Memang itu fiktif. Karena kegiatannya tidak ada, ya kita ikuti saran BPK supaya membuat kegiatan yang sebenarnya," ujar Saleh yang ditemui GoRiau.com, Kamis (12/4/2018) di ruang kerjanya.

SPJ fiktif yang dimaksud Saleh adalah biaya makan minum di RM Bunguar Indah. Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com, kegiatan makan minum di rumah makan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Dikabarkan, sang pemilik warung kaget saat BPK melakukan uji petik beberapa waktu lalu.

"Karena itu fiktif, SPJ-nya tidak kita pakai lagi. Kita buat yang baru. Jadi, tidak ada lagi persoalan dengan hal itu," ujar Saleh.

Saleh mengaku tidak tahu dengan pasti kenapa ada SPJ fiktif tersebut. "Tak mungkin pula Kabag mengerjakan itu," katanya.

Menaggapi hal ini, Zubirman, tokoh masyarakat Kuansing, menilai sudah ada niat untuk melakukan perbuatan korupsi, walaupun SPJ tersebut sudah dibetulkan.

"Pembetulan itu bukan itikad baiknya, tapi karena ketahuan sama BPK. Kalau seandainya tak ketahuan, tentu tak akan dibetulkan," ujar Zubirman.

Zubirman menduga, banyak kegiatan fiktif pada LKPD 2017, hanya saja tidak ketahuan oleh BPK. Dengan SPJ fiktif tersebut, Zubirman menilai sudah ada percobaan korupsi.

"Hanya saja, BPK tidak merekomendasikan prosea hukum, tapi pembinaan. Karena itu, mereka gagal melaksanakan korupsi," pungkas pegiat hukum di Kuansing ini.***