JAKARTA, GORIAU.COM - Tujuh tersangka kasus suap pembahasan Perda No 6 Tahun 2011 tentang pembangunan venue kegiatan PON Riau 2012 segera disidangkan. Siang tadi, ketujuh anggota DPRD Riau itu menandatangani berkas perkaranya di KPK.

Pantauan merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, tujuh orang itu keluar dari Gedung KPK sekitar Pukul 11.35 WIB. Satu persatu mereka keluar, yakni Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddik (Golkar), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Tengku Muhazza (Demokrat), Mohammad Roem Zein (PPP) dan Toroechan Asyari (PDIP).

Dari ketujuhnya, hanya Zulfan yang mau menjawab pertanyaan wartawan. "Sudah P21 sejak 15 Januari lalu. Insya Allah mungkin dua pekan lagi," ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Kamis (14/3/2013).

Zulfan sempat menyampaikan bantahan bahwa dirinya dan keenam anggota DPRD Riau menerima aliran uang dari pembahasan Perda tersebut.

"Saya ingin tegaskan kita tidak pernah terima uang," tegasnya.

KPK menetapkan 7 orang anggota DPRD Riau sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Perda No 6 Tahun 2011. Mereka diduga menerima suap pembahasan dana pengikatan Tahun Jamak Pembangunan PON Riau. (md)