SELATPANJANG - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kepulauan Meranti belum mengambil sikap paska ditetapkan Z sebagai tersangka oleh Kejati Riau. Z yang merupakan anggota legislatif periode 2014-2019 daerah pemilihan (Dapil) Meranti IV dari PBB.

"Terkait masalah ini tetap akan kita proses," ujar Toni, Sekjen PBB Kepulauan Meranti kepada GoRiau, Selasa (15/3/2016) malam.

Adapun proses yang dimaksud Toni adalah akan menggelar rapat di pengurus DPC PBB Meranti. Hasil rapat itu akan diteruskan ke DPW PBB untuk kembali dibahas di tingkat Provinsi. "Nanti baru dikeluarkan rekomendasi ke tingkat pusat," ujar Toni lagi.

Saat ini, Toni mengaku bahwa antara Z dan PBB sudah duduk bersama, paska ditetapkannya sebagai tersangka. Namun, mereka tidak bisa secepatnya mengarahkan agar segera digelar PAW atas Z.

"Dia (Z) pengurus di DPC PBB, kader kita. Kita ada tenggangrasa nya lah terkait masalah ini," tambah Toni.

Sekedar informasi, Z yang merupakan satu dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak. Waktu itu Z menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pensiun dari PNS, Z mencoba peruntungannya menjadi Caleg dari PBB di Pileg 2014 lalu. Nasib mujur, Z terpilih untuk periode 2014 - 2019. Namun, sepertinya perjalanan karir politik Z tidak akan sampai di 2019, setelah Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, Senin (14/3/2016) siang. ***