KENDARI – Seorang wanita berinisial YM di Kota Kendari, nyaris menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) dalam mobil. Padahal, pelaku sudah mengancam korban dengan senjata api.

Dikutip dari suara.com, YM berhasil lolos dari pemerkosaan yang akan dilakukan MKP (23 tahun), setelah mencoba mengelabui pelaku, dengan mengajak pelaku ke hotel dan menyerahkan kartu ATM.

Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap MKP. Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap YM.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pada hari Ahad (22/5/2022) sekitar pukul 20.13 Wita, YM dijemput oleh tersangka MKP di Jalan Orinunggu Poasia Kota Kendari, menggunakan mobil Toyota Agya.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah sampai di daerah perkantoran Wali Kota Kendari, tersangka menghentikan mobilnya dan mematikan mesin. Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.

Pada saat itu korban menolak dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka mengeluarkan pistol air soft gun dan mengancam korban.

''Kalau kamu tidak mau ikuti mauku, saya bunuh kamu. Kemudian korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan, jangan di sini, nanti di hotel saja. Pada saat itu tersangka mengaku tidak punya uang,'' ujar Kasat Reskrim.

Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta tersangka untuk menarik uang di ATM. Saat tersangka keluar dari mobil menuju ke ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitarnya.

AKP Fitrayadi mengungkapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, maka dilakukan penangkapan di rumah kos di Lorong Rumah Sakit Jiwa Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Penangkapan pelaku disaksikan oleh ibunya.

Polisi berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 1 pucuk air soft gun dan 1 kartu ATM BRI. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka, maka akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. ***