BENGKALIS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis dan BPJS Kesehatan Cabang Dumai melakukan penandatanganan nota kesepahaman ( MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis di Aula Kejari, Senin (23/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman dalam sambutnya menyampaikan, perjanjian kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari tahun-tahun sebelumnya dan ini merupakan perpanjangan yang kedua bagi BPJS Kesehatan dan DPMPSP yang pertama

Kajari menambahkan, tentunya ini merupakan salah satu bidang dari perdata dan tata usaha kabupaten Bengkalis, yang mana memang banyak yang manfaat bisa digunakan bagi instasi atau lembaga lain yang ingin mendapatkan pendampingan, dukungan atau sekedar konsultasi terhadap apa saja masalah yang dialami instansi maupun lembaga yang ada di Kabupaten Bengkalis.

"Tidak hanya sebatas lembaga atau instansi saja, masyarakat luas yang menghadapi permasalahan hukum,” jelas Rakhmat Budiman.

Sementara Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Kejari Bengkalis atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini. Khusus kami ini yang pertama dan sejarah bagi kami,” ujar Basuki. 

Ia berharap melalui MoU ini menjadi wujud komitmen bersama, bukan hanya sebatas seremonial tidak ada tindak lanjut setelah kegiatan ini. Itu yang paling penting.

“Sesuai amanat UUD, DPMPSP memiliki 2 tugas. Pertama terkait penanaman modal, kedua pelayanan terpadu satu pintu. Bagaimana penanaman modal dan PTPSP berkembang. Kita berusaha bagaimana pelayanan perizinan bisa sebaik mungkin,” ujar Basuki.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dumai, Diki Harie Wibawa juga mengucapkan terimakasih atas dukungan kerjasama pihak Kejari Bengkalis baik itu koordinasi maupun komunikasi selama tahun 2021.

"Sudah sangat luar biasa, terima kasih karena pelaksanaan pengawasan dan pemerintahan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Bengkalis ini berjalan dengan baik," ujarnya.

Ditambahkan Diki, mengacu UU Nomor 86 tahun 2013, ada tiga hal yang menjadi kewajiban BPJS Kesehatan. Pertama, memastikan melakukan pengawasan pada badan usaha. Kedua, mengenakan sanksi administratif kepada badan usaha yang tidak patuh. Terakhir melakukan pengembangan badan usaha pada instansi yang mengelola.

"Ketiga poin inilah yang menjadi hakikat dari MOU yang kita tandatangani bersama ini,” pungkas Diki. ***