
PEKANBARU – Isu penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik tajam datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang menilai pemerintah lamban menanggapi praktik eksploitasi terselubung ini.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, menyebut praktik penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran hak pekerja yang sudah berlangsung lama, namun baru mendapat perhatian setelah viral.
"Ini bukan fenomena baru. Tapi baru dianggap masalah setelah disorot pejabat atau jadi viral. Pemerintah seharusnya lebih dulu tanggap, bukan justru membiarkan," katanya, Selasa (20/5/2025).
Ia menyayangkan tidak adanya regulasi tegas terkait penahanan ijazah, yang kerap dijadikan alasan oleh perusahaan untuk bertindak semena-mena.
"Hubungan kerja yang timpang ini sudah berlangsung lama. Menahan ijazah melanggar hak asasi, menghalangi mobilitas, bahkan hak atas pendidikan," jelasnya.
Menurut Wilton, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang membolehkan penahanan ijazah. Namun praktik ini terus terjadi dengan dalih kesepakatan kerja.
"Sering kali pekerja menerima penahanan ijazah karena terpaksa. Mereka butuh pekerjaan dan tak punya pilihan," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa ijazah adalah dokumen pribadi dan tidak pantas dijadikan jaminan.
"Penahanan ijazah bisa dikategorikan sebagai penggelapan atau perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Wilton juga menyebut bahwa praktik ini menjadi cara untuk melemahkan posisi tawar pekerja.
"Ijazah itu modal utama mereka. Saat ditahan, mereka tak bisa pindah kerja atau menolak beban kerja berlebih," ujarnya.
Ia mendesak pemerintah daerah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan yang menahan ijazah serta mendorong Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan eksplisit larangan praktik tersebut.
"Tanpa keberpihakan yang tegas, eksploitasi semacam ini akan terus berjalan. Dan buruh tetap jadi korban dalam sistem yang dirancang tak adil sejak awal," tutupnya. ***