
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hal ini untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. SAKIP dinilai sebagai sebuah sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur dan efektif.
Menurut keterangan Ketua Bappeda Rohil, M. Job Kurniawan, Kamis (18/2/2016) saat ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instas Pemerintah (LAKIP) untuk satu tahun. Laporan itu merupakan gambaran bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Job menambahkan, akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada SKPD dalam rangka mencapai tujuan dan nantinya akan dilaporkan secara priodik.
Dari laporan itu, lanjut dia, akan diketahui sejauh mana instansi bersangkutan dapat mencapai sasaran dan kendala apa saja yang dihadapi dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, akan dapat dicarikan langkah antisipatif pada masa-masa akan datang.
Mantan Kabag Keuangan Setda ini mengungkapkan dokumen penyusunan LAKIP selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Dalam dokumen itu, menguraikan tentang Renstra yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan program.
"Untuk lebih memahami tugas dan fungsinya, pimpinan SKPD akan mensosialisasikan Renstra ini kepada seluruh pegawai secara tertulis seperti penempelan didinding ruangan ataupun sosialisasi secara lisan," kata Job seraya menyebutkan akan menyerahkan laporan itu pada Maret mendatang ke Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara.(amr)