PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah Polisi Wanita Resor Kota Pekanbaru berparas cantik turut mengawal jalannya sidang lanjutan terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam kasus dugaan korupsi kehutanan Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Sebanyak delapan orang Polwan tampak berjaga-jaga di luar ruang sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa siang (26/11/2013). Beberapa diantara Polwan itu juga ada yang berjaga di depan pintu masuk utama ruang persidangan.
Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengatakan, saat ini ada sekitar 40 personel gabungan yang ditugaskan untuk mengawal jalannya sidang lanjutan kasus kehutanan untuk terdakwa Rusli Zainal. "Seperti biasa, anggota ada yang berjaga di dalam ruang sidang dan beberapa di luar ruang sidang. Beberapa Polantas mengatur laju lalu lintas di sekitar pengadilan," katanya.
Sidang lanjutan Rusli Zainal kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menghadirkan tiga orang saksi diantaranya yakni Tengku Azmun Jaafar selaku mantan Bupati Pelalawan, serta dua lainnya masing-masing Said Edy dan Guno Widagdo.
Tiga saksi tersebut dihadirkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Rusli Zainal dalam perkara kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dalam putusan sela menyatakan perkara kasus terdakwa Rusli Zainal dilanjutkan hingga menghadirkan saksi-saksi JPU pada hari ini.
Dalam dakwaan JPU KPK, Rusli disebut telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT). Hal tersebut dilakukan Rusli selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Sebelumnya kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara. JPU menyebutkan bahwa tindakan Rusli tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, diantaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
Dalam dakwaan primair dan sekunder, Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Dalam dakwaan lainnya dalam kasus dugaan suap PON XVIII/2012, RZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kemudian Rusli juga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPR RI melalui Kahar Muzakir, serta menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.(fzr/ant)