
PEKANBARU, GORIAU.COM - Upaya pihak-pihak yang hendak memperkaya diri sendiri dengan cara yang 'tidak halal' kerap bermoduskan hal yang aneh-aneh. Salah satunya seperti yang dilakukan Nofrizal (24). Warga Pekanbaru ini nekad memodifikasi tangki mobil Isuzu Panther miliknya dari hanya berkapasitas 55 liter menjadi bermuatan 500 liter bahan bakar minyak.
Namun aksi kejahatan pelaku ini tidak berjalan lama. Aparat Kepolisian Resort Kota Pekanbaru yang 'mencium' berpuatan ilegalnya kemudian berhasil menangkap Nofrizal (24). "Modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil tersebut. Yang normalnya hanya berkapasitas 55 liter menjadi berkapasitas 500 liter solar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (30/10/2013).
Pengemudi mobil bermuatan solar diduga akan dijual ilegal itu menurut dia kerap beraksi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai.
Ia menjelaskan, bahwa anggota terakhir mendapati pelaku mengisi BBM secara ilegal di SPBU tersebut pada Selasa (29/10). Petugas yang sedang mengisi bahan bakar kendaraannya ketika itu, dmeikian Arief, mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther Nopol BM 1039 TB yang dikemudikan Nofrizal (24) karena terlalu lama mengisi BBM di SPBU itu.
Dari kecurigaan itulah, kata dia, Aiptu Y bersama tiga rekannya yakni, Brigadir E, Bripka S dan Briptu I mengecek mobil Isuzu Panther tersebut dan mendapati ada tangki yang telah dimodifikasi yang berisikan minyak solar sebanyak 500 liter. "Begitu dicek, ternyata mobil Isuzu Panther tersebut tidak dilengkapi jok belakang, hanya ada tangki berukuran besar yang telah dimodifikasi. Ukuran tangki modifikasi dalam mobil Isuzu Pather itu besar sekali. Diperkirakan bisa berisi solar satu ton," katanya.
Ia mengatakan, BBM yang diangkut pelaku itu dipastikan untuk dijual kembali ke industri yang enggan membeli solar dengan harga industri. Saat ini, kata dia, pengemudi Isuzu Panther yang bernama Nofrizal (24) warga Tanah Rerah, Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kampar dan Ali Akbar (23) warga Panam, operator SPBU sudah diamankan.
"Anggota juga mengamankan barang bukti, yakni mobil Isuzu Panther dengan tangki modifikasi, serta solar 500 liter. Saat ini barang bukti sudah berada di Markas Polresta Pekanbaru guna pengembangan lebih lanjut," katanya.
Kompol Arief Fajar mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 55 atau 53 huruf c jo pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(fzr)