BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan mengungkap upaya peredaran obat terlarang jenis carnophen atau zenith. Tak tanggung-tanggung, di gudang yang digerebek terdapat lebih dari 7 juta obat yang sudah dilarang BPOM itu dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar.

"Kami tangkap sembilan orang saat penggerebakan di tempat kejadian pada Minggu dini hari," kata pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi Didik Subiyakto, di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Minggu (8/10/2017).

Dia mengatakan, penggerebekan itu berlokasi di ruko berlantai dua di Jalan Ahmad Yani, km 5,5, Banjarmasin, tepatnya di samping pertokoan Lima Cahaya Department Store.

Dia mengungkapkan, tim yang dia pimpin sudah mengintai selama dua bulan. Usai melakukan pengintaian akhirnya didapat informasi akan ada obat terlaran itu yang masuk ke Banjarmasin dari Pulau Jawa.

"Tim pun melakukan pengintaian terhadap truk fuso pengangkut jutaan butir obat carnophen hingga tiba ke lokasi dengan mengamankan sejumlah orang di gudang tersebut," ucap dia.

Adapun mereka yang diamankan, yakni Anton alias Jarwo (32), M Arief (44), Miftahul Huda (26), M Nurdin (28), Paujan Rahmadani (31), Umar Alkatiri (41), Said Ikhsan Al Bahasim (26), dan Said Muhammad Habil (26).

Sebagian dari orang tersebut adalah dari suruhan pihak pembeli obat carnophen yang rencananya mengambil pasokan ke lokasi.

Selain nama yang disebut di atas, ada juga oknum polisi bernama Mahmuda yang diduga membekingi operasi pengedaran obat terlarang tersebut. Saat ini kasusnya masih didalami Polda Kalsel. ***