JAKARTA - Polisi menetapkan Hilman Mattauch, wartawan salah satu stasiun televisi swasta yang mengemudikan mobil Setya Novanto saat kecelakaan, sebagai tersangka. Ia dinilai lalai saat mengemudikan mobil sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka.

"Iya (tersangka), namanya ditilang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).

Argo mengatakan, Hilman dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. 

Hilman, kata Argo, masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Argo juga belum dapat menyebutkan apakah SIM dan STNK dari mobil tersebut disita atau tidak.

"(Hilman) Tidak ditahan," ujarnya. 

Saat ini, kata Argo, polisi akan melihat apakah ada pecahan kaca atau goresan di pohon ataupun di tiang listrik. Polisi juga akan melihat fungsi rem pada mobil tersebut. 

Nantinya pecahan kaca itu akan digunakan sebagai barang bukti. 

Namun Argo mengaku belum dapat menyimpulkan jika peristiwa tersebut adalah murni kecelakaan. Hal tersebut kata Argo masih menunggu hasil dari olah tempat kejadia  perkara. 

Selain itu, Argo mengatakan, dari pengakuan yang diberikan oleh Hilman mobil tersebut merupakan miliknya yang dibeli satu tahun lalu. Namun  STNK tersebut masih atas nama Aminudin. ***