JAKARTA - Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) memaksa sekitar 200 warga Pemaluan membongkar rumahnya dalam tenggat waktu tujuh hari karena dianggap ilegal, sebab berdiri di lahan IKN. Padahal, mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut.

Kebijakan pemerintah melalui OIKN tersebut diprotes Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (Kaltim). Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, menolak perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga demi obsesi IKN.

Dikutip dari Tempo.co, penolakan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim itu jabarkan melalui lima tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Mareta Sari menguraikan lima tuntutan itu, yakni, pertama, menolak upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan adat dari tanahnya, apapun bentuk dalih atau alasannya.

Kedua, masyarakat adat dan lokal merupakan bagian dari kelompok rentan yang seharusnya dilindungi negara.

"Bukan harus mengalami pembongkaran paksa dan penggusuran atas nama IKN," ujar Mareta dalam rilisnya, Rabu (13/3/ 2024).

Mareta mengatakan dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat lokal dan adat sehingga dinilai murni cacat hukum.

"Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan adat," ujarnya.

Kelima, mengimbau kepada seluruh rakyat untuk membangun solidaritas bersama, agar keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat bisa dilawan. Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur terdiri atas Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, Pokja 30, AJI Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan, dan warga terdampak.

Ancaman penggusuran ini mulai terjadi pada Senin, 4 Maret 2024, karena ada surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN (OIKN) dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, mengenai undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN.

Selain surat undangan arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin serta tak sesuai tata ruang IKN, Deputi OIKN juga mengeluarkan surat teguran pertama dengan nomor surat 019/ST I-Trantib- DPP/OIKN/III/2024. Surat itu berisi pembongkaran bangunan warga karena tidak sesuai ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Warga hanya diberi waktu selama 7 hari.

“Ancaman OIKN secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah,” ujar Mareta.

Menurut mereka, tindakan penggusuran ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.

“Mengingatkan kita dengan rezim otoritarian Orde Baru yang represif dan menghalalkan segala cara,” jelasnya. 

Mengenai warga Pemaluan yang diberi batas waktu selama 7 hari untuk segera meninggalkan rumah mereka yang sudah dihuni selama puluhan tahun, Koalisi menilai ini merupakan bentuk intimidasi menyebar teror, ketakutan kepada warga, dan masyarakat lokal terpaksa meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka.

“Merupakan bentuk menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat bangsa Indonesia melalui politik Domein Verklaring,” ucapnya. 

Ketentuan Domein Verklaring telah dihapus melalui Undang-Undang pasal 33 ayat (3) yaitu negara bukan sebagai pemilik tanah tapi mengemban tugas mengatur sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Serta peraturan presiden nomor 64 tahun 2022 tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN yang menjadi dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan adat.

“Merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.” 

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menilai pemerintah jelas melanggar pasal 65 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang, dengan melibatkan masyarakat baik dari segi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan adat soal tata ruang, bukan mensejahterakan masyarakat, namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak mereka," ujarnya.***