BANJARMASIN -- Aparat Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap wanita berinisial DL karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, MMA, hingga meninggal dunia.

Dikutip dari Sindonews.com, tindakan keji DL terungkap setelah polisi membongkar makam NMA dan melakukan autopsi terhadap jenazah balita berusia empat tahun tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui, wanita muda berparas cantik itu memukul korban dengan benda tumpul sehingga menyebabkan patah tulang dan pendarahan otak.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan yang dilakukan ibu tiri tersebut, dipicu rasa cemburu yang berlebihan karena sang suami lebih sayang dan perhatian kepada korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus menjalani penahanan selama proses penyidikan. Bahkan, dia terancam hukuman 15 tahun penjara, akibat aksinya melakukan kekerasan fisik secara berulang-ulang terhadap korban.***