PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran nanti. Hal itu disampaikannya berdasarkan himbauan KPK yang tidak membolehkan pemakaian fasilitas negara untuk liburan lebaran.

"Sejalan dengan imbauan dan perintah dari KPK, bahwa tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah saat libur lebaran, termasuk menggunakan mobil dinas," ungkapnya, Kamis, (23/5/2019).

Kemudian, Firdaus menerangkan penggunaan mobil dinas hanya boleh dipakai selama masa kerja. Oleh karena itu, pihaknya juga telah mengedarkan Surat Edaran (SE) dan meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru serta Satpol PP agar memantau penggunaan mobil dinas ini selama libur nanti.

"SE nya sudah kita keluarkan dan sudah diedarkan, kemudian kita minta kepada BPKAD dan Satpol PP untuk melakukan pendataan, dan yang kedapatan menggunakan mobil dinas diluar kepentingan seharusnya agar ditindak atau disanksi," terangnya.

Selanjutnya, Firdaus juga menerangkan bahwa dalam SE juga tertulis larangan bagi ASN untuk terlibat dalam gratifikasi, seperti menerima atau memberi parsel. ***