PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi PNS bagi guru sertifikasi yang menggelar aksi menuntut revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8. Hal ini disampaikan Walikota Pekanbaru, Firdaus saat menanggapi aksi demonstrasi ketujuh yang dilakukan guru sertifikasi di DPRD Pekanbaru, Senin pagi tadi, (8/4/2019).

"Yang jelas kita akan berlakukan sanksi disiplin PNS bagi guru," ujarnya.

Menurut Firdaus, Pemko Pekanbaru akan menunggu informasi tertulis dari kementrian terkait regulasi yang menjadi landasan terbentuknya Perwako tersebut. Setelah mendapatkan informasi resmi, makan Pemko Pekanbaru baru akan mengambil sikap selanjutnya.

"Kita tunggu yang tertulis lah, nggak bisa katanya - katanya, walaupun sudah diskusi (guru sertifikasi dan KemenPAN, Kemendikbud, dan Kemendagri, red) itu tidak bisa dijadikan dasar," ulas Firdaus.

Seperti diketahui, guru sertifikasi telah melakukan tujuh kali aksi dalam rangka menuntut agar guru sertifikasi dapat menerima tunjangan sertifikasi dan TPP sekaligus. Sebelumnya, Firdaus menyatakan pihaknya tidak akan menghitung dan memberikan sanksi atas - aksi guru sertifikasi ini asalkan tidak ada aksi lanjutan lagi.

Sementara itu, diatur dalam ketentuan undang - undang bagi ASN dan guru serta pengawas, diantaranya Undang - undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang - undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. ***