DURI - Pungutan liar (pungli) dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan khususnya di dunia pendidikan. Jika masalah alokasi anggaran, transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tidak dilakukan, maka pungutan liar akan terus berkembang dan jadi Jalan ilegal untuk menjawab kebutuhan sekolah.

Ketua Komisi IV Komisi IV DPRD Bengkalis yang membidangi pendidikan, Abi Bahrun mengatakan tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli. Apabila besaran tarikan diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan pendapat orangtua siswa serta mengandung unsur paksaan dalam hal pembayaran.

"Misalnya uang LKS (lembar kerja siswa) yang dibebankan kepada siswa untuk wajib dibeli. Itu sama saja dengan pungli, apalagi LKS tersebut merupakan lembaran soal-soal fotocopy yang dibuat oleh guru bidang study. Seluruh siswa diwajibkan membeli, jika tidak membeli maka tidak akan mendapat nilai pada bidang study yang bersangkutan. Jelas ini mengandung unsur paksaan," kata Abi, Sabtu (28/1/2017) kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Selama ini, lanjut Abi, banyak wali murid yang mengeluhkan perihal banyaknya pungutan di sekolah-sekolah yang sangat memberatkan, khususnya bagi wali murid yang memiliki 4 orang anak bersekolah.

"Dan yang biasa dikeluhkan para orangtua atau wali murid ini adalah pembelian LKS, uang komite sekolah, uang osis, uang pembangunan, uang perpisahan, uang pergantian kepala sekolah, uang komputer, uang legalisir, iuran untuk membeli kenang-kenangan guru, uang perpustakaan, uang ekstrakurikuler dan beberapa pungutan lainnya ini sama saja dengan pungli. Para orangtua bisa membuatkan laporan atau pengaduan secara tertulis kepada dinas pendidikan atau tim saber pungli di Bengkalis," ujar Abi lagi.

Menurutnya, pungutan liar lainnya yang sangat berpengaruh pada psikologis anak didik adalah uang les. Dimana siswa diwajibkan mengikuti les kepada guru sebagai penunjang nilai pada bidang study tertentu.

"Mau tidak mau si anak terpaksa ikut les pada gurunya di sekolah, karena diiming-imingi nilai akan bagus. Bagi yang tidak ikut les bisa saja berpengaruh pada nilai rapornya nanti. Jadi bukan kemauan si anak untuk mengikuti les tersebut. Hal seperti ini juga banyak menjadi aduan dari walimurid selama ini," terang Abi.

Abi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberikan laporan disertai dengan identitas pelaku, lokasi kejadian dan instansinya (identitas pelapor akan dirahasiakan) atas semua bentuk pungli dengan beragam modus diatas.

"Masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan di sekolah. Jika masih takut berpengaruh pada anak, silahkan laporkan ke Dinas Pendidikan. Semua laporan dilindungi oleh undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor," katanya.

"Kita juga sudah menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten bengkalis ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tentang Pungli di SMA Negeri se Kabupaten Bengkalis. Sikap Dinas Provinsi Riau akan menindak tegas Kepsek dan guru-guru yang memungut biaya berbentuk apapun kepada walimurid dan siswa. Dan orangtua atau wali murid harus membuat dokumentasi dan ditandatangani oleh walimurid," tutupnya.

Masalah pungli ini juga mendapat tanggapan berbeda dari tokoh masyarakat di Mandau, Buya Hamka Riau. Menurutnya, jika tidak ada pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta, maka dengan apa harus dijalankan operasional pendidikan.

"Jangan dikira dengan dana BOS dan sebagainya akan mampu memenuhi kebutuhan di sebuah lembaga pendidikan. Berbeda dengan sekolah negeri, semuanya serba didanai pemerintah. Wakil kami di DPRD Bengkalis terutama di komisi IV tolong perjuangkan kesamaan antara sekolah negeri dan swasta, insya Allaah baru bisa himbauan di atas dilaksanakan," imbuhnya.*** #Klik di Sini Baca Berita BENGKALIS