PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus tiga orang karyawan Imperial KTV yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru karena kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkotika, Selasa (15/9/2020) dini hari.

Ketiga karyawan di KTV yang berada di bassment Hotel Grand Central Pekanbaru itu berprofesi sebagai waiters, operator dan pemandu lagu. Ketiganya berinisial PE, AL dan HA.

Saat tim turun ke lokasi, petugas juga menemukan 5 butir ekstasi merek Marvel warna biru dalam bungkusan tissue, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, dan dua unit handphone.

Terkait penangkapan itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, membenarkan. ''Iya benar, lima butir ekstasi,'' singkat Victor kepada GoRiau.com, Rabu (16/9/2020) malam.

Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, juga membenarkan penangkapan itu. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. ''Masih pengembangan penyidik,'' ujar Narto. ***