JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta, Rabu pekan lalu.

Janggalnya, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) belum juga menerima salinan putusan vonis bebas terhadap Suheri Terta tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak KPK menyayangkan hal tersebut, karena sidang pembacaan putusan sudah berlalu sepekan.

''Hari ini tepat seminggu majelis hakim membacakan putusan, namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini JPU KPK belum juga menerima salinan putusannya untuk dipelajari lebih lanjut,'' kata Ali.

Akibatnya, kata Ali, KPK belum dapat memutuskan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Ali menyebut, KPK masih punya waktu satu pekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

''Sejauh ini JPU masih bersikap pikir-pikir dengan batas waktu sesuai KUHAP adalah 14 hari setelah putusan dibacakan,'' ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Suheri Terta, terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Majelis yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusannya di Pekanbaru, Rabu, menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan penyuapan tersebut, meski di kasus yang berbeda Annas Maamun divonis bersalah dan hingga kini masih mendekam di penjara.

''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,'' kata hakim Saut didampingi dua hakim anggota Sarudi dan Darlina, dikutip dari Antara.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, berencana menyuap Rp8 miliar kepada Annas.

Dari angka itu, Rp3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Medali Emas Manurung.***