PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, termasuk jenis usaha dan kantor yang diperbolehkan beroperasi. Sedikitnya ada 23 usaha dan kantor yang diizinkan.

''Ada pengecualian untuk 23 usaha dan kantor seperti sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 dan efektif diberlakukan pada Selasa (15/9) hingga 14 hari ke depan,'' kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Rabu (16/9/2020).

Dikatakan Firdaus MT, pemberlakuan PSBM di Kecamatan Tampan bertujuan mengatur pergerakan masyarakat dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

Firdaus mengatakan, dalam regulasi ada pembatasan operasional terhadap kantor dan usaha yang wilayahnya menerapkan PSBM mulai pukul 20.00 WIB - 07.00 WIB, namun ada jenis usaha yang dikecualikan untuk dapat tetap buka dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

''Untuk kantor dan usaha yang dikecualikan harus dengan aktivitas minimum, tidak boleh terlalu ramai dan dengan menerapkan protokol kesehatan,'' kata Firdaus MT.

23 usaha dan kantor yang boleh beroperasi itu antara lain instansi TNI/Polri, instansi perwakilan pemerintahan di daerah, perbankan, kantor pos, pemadam kebakaran, pusat informatika nasional, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, bea cukai, kantor pajak, lembaga/badan yang bertanggungjawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini.

Selanjutnya, pengelolaan panti sosial, mall, toko-toko, pasar yang berhubungan dengan bahan kebutuhan pokok, obat-obatan dan peralatan medis, SPBU serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Firdaus selalu mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19. "Jika melanggar PSBM, sudah ada sanksi yang menunggu," ujarnya. ***