TELUKKUANTAN - Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Drs. Muradi, MSi menyatakan pemakaian nomor plat BM 2 K untuk Wakil Bupati (Wabup) belum memiliki dasar. Namun, Setda Kuansing menyiapkan plat BM 2 K saat pelantikan karena takut disorot oleh daerah lain.

Hal ini disampaikan Muradi saat hearing dengan DPRD Kuansing, Selasa (21/6/2016) pagi. Muradi hadir mewakili Sekda Kuansing, Muharman yang berhalangan hadir.

"Awalnya, sebelum pelantikan kami ditelpon oleh Pak Zulkifli yang saat itu masih menjabat Wabup Kuansing. Dia minta, agar kami menyiapkan plat BM 2 K untuk Wabup, sesuai aturan baru," ujar Muradi mengisahkan.

Setelah mendapat perintah tersebut, lanjutnya, Setda mencoba berkoordinasi dengan Protokoler Pemprov Riau. Hal yang sama juga didapat oleh Muradi.

"Padahal, kami sudah menyampaikan bahwa Kuansing belum memiliki Perbup tentang penomoran kendaraan dinas tersebut. Mereka bilang, peraturan Gubernur sudah menjadi dasarnya," terang Muradi.

Ia menerangkan, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri dan Mendagri. "Kendati demikian, harusnya kita harus ada Perbup dulu, baru bisa menerapkannya."

"Saat ini, Perbup kita belum ditandatangani oleh bupati. Jadi, karena itu kami belum berani menyampaikan pergantian plat nomor kepada DPRD. Etika birokrasinya seperti itu," terang Muradi. Saat ini, draf Perbup tersebut sudah di meja Sekda Kuansing.

Menanggapi pernyataan Muradi, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg minta agar BM 2 K dikembalikan seperti semula.

"Sebelum ada Perbup, sebaiknya BM 2 K dicopot dari mobil Wabup dan dipasang BM 5 K seperti semula," ujar Musliadi. Ia menilai, Pemkab Kuansing tidak punya tata krama dan menjaga hubungan baik antar lembaga.***