
PEKANBARU - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Riau. Kini pengurusan izin usaha bagi para pelaku UMKM semakin dipermudah dan dapat dilakukan di daerah tingkat kecamatan.
Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Dahrius Husni kepada GoRiau.com, Kamis (14/1/2016) di Pekanbaru.
Menurut Dahrius, kemudahan pengurusan izin tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, pemberian izin bagi pelaku UMKM dapat diproses melalui camat dan lurah tanpa dipungut biaya.
"Prosedurnya pun mudah dan tidak dipungut biaya. Di Riau sudah ada 3 kabupaten/kota yang bisa melayani pengurusan izin bagi pelaku UMKM ditingkat kecamatan, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru," papar Dahrius.
Sambung Dahrius, kemudahan dalam perizinan UMKM tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk mendapat bantuan permodalan. Sehingga UMKM mudah dalam mengembangkan usahanya.
"Kalau izin sudah dikantongi, pengurusan bantuan permodalan pun pasti mudah," tutupnya. ***