JAKARTA – Ternyata izin usaha yang dikantongi PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau tidak hanya dikeluarkan pada era Bupati Raja Thamsir Rachman saja. Hal itu terungkap pada sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022), dimana Thamsir mengatakan, dirinya menjabat sebagai bupati hingga tahun 2008, sementara sebagian izin yang jadi perkara, ada yang diterbitkan setelah 2008.

Eksepsi Thamsir Rachman dibacakan tim penasehat hukum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru didampingi penasehat hukum S Marbun SH MS, Agus Chrisman Manurung SH, dan Dr Zulkarnain SH MH.

Pada eksepsi yang dibacakan pengacara Thamsir Rachman, Dr Zulkarnain Kadir, dijelaskan bahwa pihaknya menilai bahwa dakwaan jaksa dalam kasus ini adalah kabur. Menurutnya, masa jabatan Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Inhu berakhir pada 2008 silam.

Saat itu, Raja Thamsir Rachman mengundurkan diri dari jabatan bupati karena mengajukan diri sebagai calon gubernur. Selanjutnya, jabatan Bupati Inhu dilanjutkan oleh Mujtahid Thalib dan diteruskan dengan Yopi Arianto selama dua periode.

"Sementara dalam surat dakwaan jaksa, ada beberapa surat, surat keputusan yang ditandatangani oleh bupati setelah Pak Thamsir, baik itu Pak Mujtahid Thalib maupun Pak Yopi Arianto. Ada izin lahan, izin usaha yang ditandatangani setelah masa Pak Thamsir. Tapi dalam surat dakwaan itu, kesalahan semua ditujukan ke Pak Thamsir. Padahal Pak Thamsir sudah habis masa jabatannya pada 2008," tutur Zulkarnain.

Dengan ketidakcermatan dakwaan jaksa, kata ZK, panggilan akrab Zulkarnain Kadir, pihaknya memohon kepada hakim untuk dapat membatalkan dakwaan tersebut demi hukum. ''Kami berharap ada putusan sela yang adil dari Pak Hakim nantinya. Kami harapkan dari eksepsi ini Pak Thamsir Rachman bebas," kata ZK.

Sebelumnya, penasehat hukum Thamsir Rachman juga mengatakan, locus delicti atau tempat persidangan seharusnya di Pekanbaru karena kejadian peristiwa dan saksi 70 persen ada di Pekanbaru.

Selain locus, keberatan lain adalah nomor register surat dakwaan Raja Thamsir Rachman dan terdakwa Surya Darmadi itu berbeda. "Tapi kok disatukan peradilannya karena di Pekanbaru kan juga ada Pengadilan Tipikor," kata Zulkarnain.

Zulkarnain menyebut, jika persidangan digelar di Pekanbaru, maka bisa dilakukan secara offline. Hal ini juga mempertimbangkan usai Raja Thamsir Rachman yang sudah berusia 72 tahun dan sedang menjalankan hukuman di Pekanbaru.

"Selain itu beliau itu kurang sehat dan pendengaran beliau sudah sangat berkurang. Makanya kalau online itu sangat terbatas kita, untuk menjalani sidang," ujarnya lagi.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan pada 26 September 2022. Agendanya adalah mendengar jawaban dari jaksa atas keberatan terdakwa.

Dalam sidang dakwaan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, disebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86.547.386.723.891.

JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602. Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal KESATU, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidiair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***