TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Meskipun dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas disebutkan bahwa tarif parkir di Indragiri Hilir (Inhil) sebesar Rp 1000, namun faktanya di lapangan tarif yang dikenakan bervariasi. Dimana ada yang mengenakan Rp 2000, apalagi jika ada moment tertentu bisa mencapai Rp 3000.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Tantawi Jauhari kepada GoRiau.com, Selasa (11/8/2014) mengatakan tidak sesuainya tarif parkir dengan Perda dikarenakan pihak rekanan yang ditunjuk untuk mengelola kemudian mengontrakan lagi kepada pihak di lapangan.

''Retrebusi parkir ditempat umum dan jalan umum sesuai Perda itu jelas,tetapi dalam perkembangannya yang selama ini dikontrakan kepada pihak kedua, namu pihak kedua mengontrakan lagi kepada pihak rekanan lapangan sehingga terjadi defiasi,'' kata Tantawi.

Untuk itu ia mengatakan, saat ini pemerintah berusaha mengembalikan tarif tersebut keposisi yang sebagaimana ketentuan didalam Perda, dengan cara mengingatkan rekankan untuk kembali kepada ketentuan yaitu Rp 1000.

Namun ia juga mengakui bahwa layanan yang diterima masyarakat seperti sarana ditempat parkir masih banyak yang belum memadai. ''Seharusnya Pemerintah menyiapkan sarana dan pelayanan parkir, namun dilapangan masih banyak kekurangan. Untuk itu kita akan terus bina rekanan yang merupakan bagian dari rekanan Ujar Tantawi.

Mudah-mudahan dengan kerjasama yang baik kedepannya, Pemerintah Daerah bisa mewujudkan semuanya dengan baik, karena parkir ini bukan hanya semata-mata untuk mendapatkan PAD, namun juga untuk mengatur lalu lintas agar tertib, aman dan lancar,'' tandas mantan Kaban BPBD ini.(ayu)