PEKANBARU, GORIAU.COM - Ratusan aparat Kepolisian Daerah Riau dan Polresta Pekanbaru mengawal prosesi eksekusi lahan seluas 2,7 hektare yang ditempati rumah makan 'Bebek Goreng'. Upaya ini sempat ricuh karena warga pemilik bangunan menolak rencana tersebut.

Saat pengawalan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Pekanbaru di Jalan Sudirman Pekanbaru tepatnya di Restoran Bebek Goreng H Slamet, Kamis siang (12/12/2013), warga termasuk ibu-ibu rumah tangga melawan aparat.

Bahkan seorang perwira, Kompol Simangunsong mendapat pukulan benda tumpul berplat besi dari seorang ibu rumah tangga yang mengamuk.

"Tapi tidak terluka parah. Dipukul pakai besi tapi ditangkis pakai tangannya," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono kepada wartawan di Pekanbaru.

Hasil pantauan wartawan, prosesi eksekusi mendapat penolakan keras dari warga yang tinggal di area lahan berperkara itu. Mereka menghadang juru sita dengan senjata tajam, dan membuat suasana di lokasi sempat mencekam.

Amukan warga terbagi menjadi beberapa kelompok, satu kelompok menghalau aparat membongkar pagar, sebagian lagi juga menghadang sejumlah alat berat yang diturunkan untuk meratakan bangunan di lahan tersebut.

Namun akhirnya eksekusi dipaksakan sampai beberapa bangunan termasuk Restoran Bebek Goreng sudah berhasil dibongkar dan diratakan.

Seorang anggota juru sita pengadilan mengatakan eksekusi lahan tersebut dilakukan pengadilan setelah pemohon atas nama Arbain memenangkan gugatan atas lahan seluas 2,7 hektare yang telah berdiri sejumlah bangunan, restoran dan beberapa rumah warga.

Eksekusi masih berlangsung saat berita ini diriliskan. Namun siatuasi mulai kondusif setelah aparat mencoba bernegosiasi dengan sejumlah warga.(fzr)