
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Para pengusaha yang beroperasi dalam kegiatan pertambangan galian C seperti pasir, tanah urug dan non mineral di Kabupaten Pelalawan, diminta untuk segera mengurus izin.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pelalawan, Yumardi, S. Sos, Senin (4/8/2014), pihaknya meminta kepada para pengusahan galian C yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan untuk segera melengkapi izin usahanya.
"Kita imbau mereka untuk mengurus izinya. Kalau mereka datang untuk mengurus izin, tentu akan kita layani dan kita berikan izinya setelah melalui prosedur yang diterapkan,"jelasnya.
Sebab, jelas Yumardi, jika tidak memiliki izin maka lokasi pengoperasian galian C tersebut bakal ditutup, dan kalau masih saja tidak mengurus izin, pihaknya akan tetap menutup usaha galian C tersebut.
Menurut Yumardi, pihaknya telah melakukan monitoring terhadap setiap kegiatan penambangan, namun hasilnya ditemukan sejumlah titik usaha penambangan pasir, tanah urug tidak memiliki surat izin.
"Kita takut, ketika para pengusaha ini melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan akan luput dari pengawasan pemerintah,"tandasnya.(rkn)