
TELUKKUANTAN &ndash Sebanyak enam orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengundurkan diri setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka diterbitkan. Empat orang sudah diterbitkan SK pemberhentiannya, sedangkan dua orang lainnya masih berproses.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, melalui Kepala Bidang Pembina Pegawai, Nelma Sasmita, kepada GoRiau.com, Senin (27/7/2026) siang di Telukkuantan.
"Sampai saat ini, PPPK yang mengundurkan diri ada empat orang yang sudah diterbitkan SK-nya. Dua orang lagi masih dalam proses," ujar Nelma.
"Alasan rata-rata karena gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi mereka dan ada juga alasanya ingin fokus mengurus keluarga," kata Nelma menambahkan.
Seluruh pegawai yang memutuskan untuk mundur tersebut diketahui berstatus sebagai PPPK paruh waktu. Berdasarkan data yang dihimpun, mereka menerima alokasi gaji sebesar Rp1,2 juta per bulan.
Selain faktor besaran gaji yang dinilai minim, para pegawai tersebut belum menerima pembayaran hak gaji mereka sejak terhitung diangkat secara resmi pada April 2026. Jumlah PPPK paruh waktu Kuansing mencapai 1.054 orang.***