PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah mengidentifikasi sekitar 400 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terancam mendapat sanksi tegas atas dugaan tindak indisipliner.
Sanksi yang akan diterapkan, mulai dari surat teguran, pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat. Kalkulasi PNS yang dinilai indisipliner tersebut berangkat dari ketidakhadiran PNS yang bersangkutan tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai lebaran, Senin (4/8/2014).Kepala BKD Riau, M Guntur, mengatakan, penegasan itu merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan. Pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun."Ada sekitar 400-an pegawai yang akan ditelisik ulang mengenai kedisiplinannya," terang Guntur.Dilanjutkannya, sesuai arahan pimpinan, para PNS yang membandel tersebut diinventarisir untuk kemudian diberikan sanksi tegas.Pihaknya juga sudah menyurati seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah itu ditempuh agar mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terhadap laporan yang sampai ke BKD."Jadi kepala SKPD-nya diminta untuk mengkroscek ke PNS yang tidak masuk dengan tanpa keterangan tersebut. Laporan itu yang menjadi dasar untuk pemberian sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ulasnya.***