PEKANBARU, GORIAU.COM - Penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan pejabat eselon II di Lingkungan Pemprov Riau, berimbas pada bakal banyak yang pensiun. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman mengaku tidak bisa berbuat banyak.

Setidaknya, ada sekitar 12 pejabat Eselon II yang saat ini menjabat, terancam pensiun apabila tidak terpilih dalam SOTK yang baru. Pasalnya, dalam UU ASN, batas usia pejabat 58 tahun. 

"Nanti kita lihat aturannya. Kalau aturannya seperti itu, mau bagaimana lagi," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman ini.

Saat ini pihaknya masih menunggu pedoman penerapan UU ASN itu dari Kemendagri. Sejauh ini, surat dari Kemendagri belum diterima.

Ketika disinggung apakah akan banyak pejabat yang bakal nonjob akibat penerapan UU ASN ini, Andi tidak menjawabnya dengan pasti. "Kita lihatlah nanti," katanyanya lagi.

Seperti diketahui, sekitar 12 pejabat Pemprov Riau yang telah berusia 58 tahun bakal pensiun langsung, apabila tidak lagi 'dipakai' dalam kabinet baru. Diantaranya, Kepala BP2T Riau Alimuddin, Kadisnaker Nazaruddin, Dirut RSJ Tampan Ernawati Balia, Kadisnak Zailani Arifsyah, Staf Ahli Gubernur Syamsurizal.

Kemudian, Kadiskop dan UKM Indra Bangsawan, Asisten II Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda HM Yafiz, Kepala Biro Kesra Zakaria, Kepala Inspektorat Abdul Latif dan pejabat lainnya.***