PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Desa Ukui yang telah berubah menjadi Kelurahan Ukui Satu, masyarakatnya terus menagih janji PT Sari Lembah Subur (SLS). Pasalnya, pada tahun 1986 perusahaan pernah berjanji akan membangun perkebunan dalam bentuk pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) atau Plasma untuk masyarakat 4 desa di sekitar area kebun perusahaan.

Masyarakat di empat desa yang menagih janji yaitu, Desa Kerumutan, Pangkalan Lesung, Genduang dan Ukui. Seiring berjalannya waktu di tahun 1988 bantuan kebun pun disalurkan ke masyarakat desa. Namun dari empat masyarakat desa tersebut hanya masyarakat Desa Ukui yang saat itu tidak mendapat haknya.

30 tahun berjalan, tapi persoalan tak kunjung tuntas. Merasa dibohongi, masyarakat Ukui pun akhirnya mengadukan persoalan itu ke DPRD Pelalawan. Saat ini persoalan berada di tangan Komisi I DPRD Pelalawan.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra S.Sos, bahwa dari hasil dengar pendapat baru-baru ini dengan PT SLS, telah diperoleh sejumlah keterangan dari pihak perusahaan.

"Saat rapat itu, mereka mengaku telah melunasi kewajibannya untuk membangunkan kebun PIR/Plasma untuk masyarakat empat desa saat itu," katanya kemarin.

Lanjutnya, dalam rapat itu pihak perusahaan mengaku telah merealisasikan kewajibannya untuk membangun kebun sesuai perjanjian dengan luas kebun yang dibangun dan telah diserahkan saat itu sekitar 8.000 hektar untuk 4.000 peserta dari empat desa itu.

"Namun soal ada desa yang tidak kebagian itu diluar teknis urusan perusahaan, sebab yang membagi saat itu pihak kanwil yang menangani masalah ini," ujarnya.

Karena mendapat info yang kurang lengkap dan ada kejanggalan di pembagian kebun PIR/Plasma yang dibangun oleh PT SLS, sambung Eka, pihak Komisi I DPRD akan mencoba untuk terus mendalami persoalan ini.

"Kita melihat adanya kejanggalan disini. Tentunya kita akan cari tahu dan lakukan pengecekan kelapangan agar bisa diketahui dimana letak kesalahan pada pembagian perkebunan PIR/Plasma ini kemasyarakat," tutupnya.(***)