
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Terhadap lambannya transfer dana sertifikasi guru di Indragiri Hilir (Inhil), Wakil Bupati (Wabup) Inhil, H Rosman Malomo menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan masih banyaknya tenaga pendidik atau guru belum memahami cara pengisian data di Aplikasi Dapodik.
''Karena banyak yang tak mengerti, sehingga menyebabkan keterlambatan untuk pengusulan Surat Keputusan (SK) pembayarannya ke Pusat,'' ujar Rosman Malomo.
Terkait masalah ini, dikatakan Wabup akan menyebabkan keterlambatan pihak Pemerintah Pusat untuk memproses atau penerbitan SK pembayaran tunjangan profesi yang di kirim kembali ke Kabupaten Inhil.
''Tunjangan profesi diawali dengan keluarnya SKTP atau SK tunjangan profesi, sebagai salah satu syarat pencairan. Jika SKTP terlambat di terbitkan oleh pihak pusat karna data Tenaga Pendidikan masih bermasalah tentu akan memperlambat proses pencairan dari pihak Pemerintah Daerah,'' tambahnya.
Dikatakan Rosman pula, banyaknya kasus-kasus yang bertentangan dengan kebijakan dari pihak Pusat oleh tenaga pendidik juga memperlambat proses Penerbitan SKTP atau SK tunjangan profesi.(ayu)