PEKANBARU - Meski sudah terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun, berkali-kali selama kurun waktu 2 tahun. Namun Ed (39) masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Astaga, Gadis 11 Tahun Korban Pencabulan Ayah Tiri di Pekanbaru, Dipaksa Ngeseks d Mobil saat Antar-Jemput Sekolah

Bahkan saat diinterogasi Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Juniasti saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Ed tetap mengatakan, jika dirinya tidak pernah mencabuli anak tirinya itu.

Baca Juga: Bejat Betul Seorang Ayh Tiri di Pekanbaru, Gauli Ank Gadisnya Selama 2 Tahun, Tiap Bulan Minta Jatah 5 Hingga 6 Kali

Namun, apapun alasannya, pelaku tetap dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***