PEKANBARU - Meski sudah terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun, berkali-kali selama kurun waktu 2 tahun. Namun Ed (39) masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan saat diinterogasi Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Juniasti saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Ed tetap mengatakan, jika dirinya tidak pernah mencabuli anak tirinya itu.
Namun, apapun alasannya, pelaku tetap dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***