
JAKARTA - Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung tengah mendalami keterlibatan tujuh perusahaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara hukum ini menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa pendalaman tersebut dilakukan usai penyidik merampungkan langkah penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Proses ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ya itu kan kemarin dari hasil penggeledahan di daerah perkantoran di wilayah Jakarta Selatan ada beberapa perusahaan dan sudah tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan dalam satu area itu," urainya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Meski proses pencarian bukti di lapangan telah dilakukan, pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan secara spesifik mengenai hasil temuan maupun benang merah keterlibatan dari masing-masing perusahaan dengan pokok perkara yang sedang disidik. Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah mengumpulkan, menyusun, dan mengaitkan berbagai alat bukti yang telah diamankan.
"Itu sedang didalami. Biarkan dulu penyidik memeriksa dan mengaitkan, memperdalam. Kami tidak bisa terlalu terbuka terhadap materi pokok perkara. Ini strategi penyidik juga," paparnya.
Seluruh materi pembuktian dan rincian alat bukti dipastikan akan dibuka secara transparan ketika tahapan penyidikan dinyatakan telah lengkap. Fakta-fakta terkait keterlibatan ketujuh perusahaan tersebut nantinya akan diuji dan dibongkar secara utuh di depan majelis hakim saat proses peradilan berlangsung.
"Kalau materi perkara kita ungkap nanti di persidangan," pungkasnya.***