PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tengah menunggu hasil analisa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang nantinya akan dijadikan sebagai salahsatu bukti guna mengusut unsur pidana dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Jika bukti cukup, penyidik Ditreskrimsus baru bisa menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, yang dilanjutkan dengan menetapkan status tersangka. Sampai kini, Polda Riau sudah memeriksa berbagai saksi. "Kasus ini masih jalan dan diselidiki. Hasil kajian dari LKPP masih ditunggu penyidik Tipikor," kata Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo, Selasa (15/9/2015).

Selain LKPP, penyidik Tipikor Polda Riau juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Hal ini dilakukan untuk menetukan berapa kerugian negara dalam proyek yang digagas Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir. "Kita juga memeriksa konsultan pengawas proyek dan ahli teknis. Keduanya diperiksa terkait bobot pekerjaan pelabuhan tersebut," jelas Guntur.

Dalam kasus ini, dua lembaga penegak hukum di Riau ikut ambil bagian dalam penyelidikannya. Polda fokus pada pembangunan Pelabuhan Dorak, sementara pengadaan lahannya diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Adapun waktu itu, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, merancang proyek itu dengan sistim multiyears.

Pengerjaanya ditargetkan memakan waktu tiga tahun, mulai 2012 hingga 2014. Tak tanggung-tanggung, dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bernilai puluhan miliar. Tapi apa dikata, proyek ini malah terbengkalai diduga akibat tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.

Kegiatan tahun jamak ini berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 31 desember 2011, yang ditandatangani Drs Irwan Nasir Msi selaku Bupati Kepulauan Meranti.

Lalu bertindak atas nama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, yakni Hafizoh selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, dan wakil ketua M Tofiqurrahman serta M Jufri selaku Wakil Ketua. (had)