JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di kementeriannya.

Kasus ini sudah menjerat Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Namun mengenai waktunya, penyidik KPK tengah menyusun jadwal pemanggilan.

"Ya nanti akan dipanggil pada waktu yang sesuai dengan kebutuhan penyidikan karena penyidik KPK standarnya memang akan memanggil para saksi dan juga tersangka untuk didalami terkait bukti-bukti yang didapatkan dari penggeledahan atau bukti-bukti lain yang sebelumnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019.

Febri menjelaskan, bahwa pihaknya menduga kuat ada kerja sama antara Rommy dengan pihak Kemenag dalam melakukan praktik suap pengisian jabatan di Kemenag.

"Kami menduga kuat adanya kerja sama antara tersangka RMY dengan pihak Kementerian Agama di sini," ujarnya.

Sebelumnya KPK menyita uang sekitar Rp180 juta dan US$30 ribu dari ruang kerja Menag Lukman Hakim usai melakukan penggeledahan, Senin kemarin. Selain itu, tim lembaga antirasuah itu juga mengamankan barang bukti lainnya dari ruang kerja Sekjen dan Kabiro Kepegawainan Kementerian Agama RI.

Selain itu KPK juga menggeledah kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur serta ruangan Rommy di kantor DPP PPP, ruangan bendahara dan administrasi DPP PPP. Dari sana, KPK menyita sejumlah laptop dan dokumen. 

Diketahui, selain Rommy, tim KPK juga menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.***