JAKARTA - Usai resmi melaporkan Polda Riau ke Mabes Polri, Jumat (4/6/2021), hari ini Senin (07/6/2021), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara bersama perwakilan suporter PSPS Pekanbaru Curva Nord mendatangi Komisi III DPR RI dan Komnas HAM.

Mereka datang ke Komnas HAM dan DPR, dengan tujuan yang sama yakni untuk melaporkan sekaligus meminta perlindungan hukum terkait kasus penangkapan sejumlah suporter Curva Nord Pekanbaru, yang saat ini ditahan di Polda Riau.

Secara resmi, Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara diterima Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan pengduan Komnas HAM, dengan Nomor Surat: 24/LBH-TNN/SK/V/2021 dan nomor Agenda 137.095.

Demikian diungkapkan Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara, Gilang Ramadhan kepada awak media di Jakarta. "Kami sengaja datang ke Komnas HAM dan DPR, membuat pengaduan perlindungan hukum terhadap klien kami rekan-rekan suporter Curva Nord," ujar Gilang.

"Alhamdulillah kami diterima dengan baik, dan pihak Komnas HAM sendiri sudah berjanji akan menindaklanjuti laporan kami, mohon doanya saja," timpalnya.

Gilang mengatakan, permintaan perlindungan hukum tersebut, terkait dengan pencatutan nama Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru dalam kasus tindak kriminal pengeroyokan yang terjadi pada pada tanggal, 28 April 2021, yang berujung pada penangkapan sejumlah anggota Komunitas Suporter Curva Nord oleh pihak Kepolisian Polda Riau.

"Dalam hal ini kami melihat tindakan oknum kepolisian Polda Riau sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, kasus ini dinaikkan setelah adanya pertemuan dengan pelapor yang menghasilkan mufakat untuk saling memaafkan yang juga dimediasi pihak Ditreskrimum Polda Riau. Selain laporan, tentu kami juga membawa bukti-bukti berupa foto yang kita lampirkan" tambah Gilang Ramadhan.

Menurutnya, kasus pencatutan nama Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru tersebut berawal dari pemberitaan yang dibuat oleh owner Media Online lokal Riau pada Kamis, tanggal 20 Mei 2021.

Baca Juga: Sudah Berdamai dan Tak Terbukti Terlibat Kriminal, Suporter Curva Nord Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

Baik Curva Nord maupun pemilik media sudah melakukan mediasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan dan berujung damai. Namun sayangnya, perdamaian supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 dengan pemilik media online itu dicederai dengan rentetan penangkapan sejumlah anggota Curva Nord oleh pihak kepolisian.

"Kami sangat memahami dan menghormati Proses hukum yang dijalani oleh klien kami serta mengikuti Proses Hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/187/V/2021/SPKT/RIAU, Tanggal 23 Mei 2021, serta laporan Polisi Lainnya dan sekarang klien kami telah ditahan di Polda Riau. Sampai hari ini, masih ada Anggota Curva Nord ditahan," tukasnya.***