
PANGKALAN KERINCI -Bupati Pelalawan, H Zukri mengingatkan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II agar menempati rumah dinas. Hal itu dikatakan Zukri saat melantik pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Jumat (28/1/2022).
Dalam pelantikan tersebut, dilakukan penandatanganan pakta integritas dan surat pernyataan bersedia menempati rumah dinas bagi pejabat eselon II.
"Teman-teman semua tadi sudah tandatangani pakta integritas. Untuk pejabat pratama harus menempati rumah dinas, tempatilah rumah dinas dan berdomisili di kabupaten Pelalawan," tegas Bupati Zukri, dalam sambutannya.
Jika pakta integritasnya sudah ditandatangani, maka akan ada konsekuensi yang harus dilaksanakan.
"Kalau tidak dilaksanakan, kalau tidak menempati rumah dinas dan ketahuan saat disidak nanti, berarti ada konsekuensinya kedepan," terangnya.
Berita sebelumnya: Bupati Pelalawan Lantik 47 Pejabat Eselon, Zukri: Enam Bulan Lagi Dievaluasi
Disampaikan politisi PDIP itu, jabatan bupati dan wakil bupati yang cukup singkat hanya 3,5 tahun, agar pelayanan untuk masyarakat dapat dimaksimalkan.
"Kalau dulu hanya sekedar bekerja dan tidak berpikir bagaimana melayani rakyat dengan baik, maka gunakan yang terbaik untuk melayani rakyat," pesannya.
Bupati Zukri melakukan perombakan kabinet kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Sebanyak 47 pejabat eselon II, III dan IV dilantik dan diambil sumpah. Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah terdiri dari 17 pejabat eselon II, 23 eselon III dan 7 eselon IV..***