
PEKANBARU - Seorang honorer di Kementerian Agama Kabupaten Rohul, Riau terpaksa berurusan dengan aparat berwajib, gara-gara mengunggah foto dirinya sambil memamerkan senjata api (Senpi) jenis airsoft gun. Usut punya usut, Senpi ini ternyata tidak punya izin.
Kediaman YF, honorer di Kemenag Rohul ini didatangi unit Intelkam Polres Rohul, setelah dirinya menggunggah foto dirinya dengan senjata api. Saat itu YF mengaku kalau Senpi tersebut bukanlah miliknya, namun dipinjam temannya berinisial M.
Memastikan kebenaran ini, YF lalu digelandang ke rumah M, di daerah Gunung Intan Kecamatan Tambusai. Disanalah diketahui bahwa M ternyata tidak mengantongi izin terkait kepemilikan senjata api, khususnya airsoftgun. Atas alasan ini, Senpi tersebut terpaksa disita aparat, Senin (29/2/2016) malam kemarin.
"Jadi M ini tidak bisa menunjukkan bukti izin kepemilikan Senpi jenis airsoftgun, sebagaimana diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2012 Pasal 20 Ayat 2, yang menjelaskan pemilik softgun harus memiliki izin pemilikan dari Kapolda up.Dir IK," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Selain itu, sambungnya, M diduga juga melanggar Pasal 5 Ayat 3, yang menjelaskan bahwa airsoftgun hanya digunakan di lokasi menembak. "Kita sudah mintai keterangan yang bersangkutan. Untuk Senpi-nya sudah kita amankan sementara," tegas Guntur kepada GoRiau.com, di ruangannya. ***