BENGKALIS, GORIAU.COM - Setelah melewati rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis, upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2013 akhirnya disepakati sebesar Rp1.610.000. Keputusan itu juga sudah disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis kepada Gubernur Riau untuk disahkan menjadi UMK Bengkalis tahun 2013.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis yang diketuai Sekda, telah menyepakati bahwa UMK Bengkalis tahun 2013 sebesar Rp1.610.000. Langkah selanjutnya adalah kita usulkan kepada Gubernur Riau untuk disahkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, H Hermizon ketika ditemui wartawan, akhir pekan kemarin.
Proses penetapan UMK melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari beberapa unsur perwakilan terkait. Dalam menentukan UMK ini, sambung mantan Kadistamben Bengkalis ini, ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar penetapan. Antara lain kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja lajang. Kemudian indeks harga konsumen serta tingkat inflasi.
Pertimbangan lainnya antara lain aspek kemampuan pengusaha, tingkat keresahan pekerja atau buruh, tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, UMK Kabupaten\ tetangga dan stabilitas ketenagakerjaan daerah.
UMK tahun 2013 yang telah disepakati ini mengalami kenaikan dari UMK tahun sebelumnya. Dimana UMK Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp1.270.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp340.000. Jika dibandingkan UMP Riau tahun 2013 sebesar Rp1.400.000, UMK Bengkalis juga masih sedikit di atas dengan selisih sebesar Rp210.000. (jfk)