JAKARTA -- Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean, sebagai tersangka ujaran kebencian. Usai ditetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan pada Senin (10/1/2022) malam.

Dikutip dari Republika.co.id, Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik siber memeriksa Ferdinand Hutahaen dalam dua sesi. Sesi pertama pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB.

''Pada pemeriksaan tersebut, penyidik masih menetapkan FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi terlapor,'' ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Pemeriksaan sesi pertama tersebut, kata Ramadhan, berakhir sekitar pukul 21.30 WIB. Usai pemeriksaan sesi pertama tersebut, tim penyidik menemukan tiga alat bukti yang kuat untuk menjerat Ferdinand sebagai tersangka ujaran kebencian.

Tiga alat bukti tersebut yakni 2 keping DVD, 1 tangkapan layar screen shoot, dan telepon genggam.

''Saudara FH ditetapkan tersangka,'' kata Ramadhan. Surat penetapan tersangka diterbitkan pada pukul 21.30 WIB.

Melakukan Penokakan

Selanjutnya, pada sesi pemeriksaan kedua, tim penyidik melajukan penyidikan dengan memeriksa Ferdinand sebagai tersangka, sekaligus melakukan penangkapan. Akan tetapi, pada pemeriksaan kedua tersebut, tim penyidik mendapatkan penolakan dan perlawanan dari Ferdinand.

Ramadhan tak menjelaskan tentang perlawanan apa yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaen terhadap penyidik. Tetapi, kata Ramadhan, Ferdinand sempat menolak mendandatangai surat penetapan tersangka dan penahanan.

''Yang bersangkutan tadi sempat menolak, karena alasan kesehatan. Tetapi ketika surat perintah penahanan (diterbitkan), selanjutnya yang bersangkutan menandatangani,'' ujar dia.

Bareskrim Polri, menjebloskan Ferdinand Hutahaen ke sel tahanan di Mabes Polri. Sementara, penyidik menjerat Ferdinand dengan pidana ujaran kebencian dan permusuhan menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, serta Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Saat hadir pemeriksaan pada Senin pagi, Ferdinand sudah menyingung soal kondisi sakitnya tersebut. Ia kembali mewanti bahwa cuitan ''Allahmu ternyata lemah'' untuk dirinya sendiri saat terjadi perdebatan batin dan tidak untuk menyerang pihak mana pun.

''Jadi, cuitan saya itu adalah untuk diri saya sendiri. Jadi, tidak untuk menyerang pihak mana pun. Itu adalah percakapan antara hati saya dan pikiran saya,'' kata Ferdinand di Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan, permasalahan pribadinya menimbulkan perdebatan di antara pikiran dan hati Ferdinand. Perdebatan tersebut yang kemudian menimbulkan dorongan bagi Ferdinand untuk membuat cuitan, kemudian menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.

''Pikiran saya menyatakan sudahlah, saya itu akan mati. Kira-kira begitu. Panjang sebetulnya perdebatannya. Akan tetapi, saya hanya mencuit singkat karena saya juga tidak ingin orang tahu tentang saya,'' katanya menjelaskan.

Akan tetapi, karena cuitan tersebut telah menjadi konsumsi publik, Ferdinand akan menjelaskan realita sesungguhnya. Adapun salah satu bukti yang Ferdinand bawa untuk menghadiri panggilan Bareskrim Polri adalah riwayat kesehatannya.

Menurut dia, kondisi kesehatannya saat ini merupakan akar permasalahan yang mengakibatkan dirinya membuat cuitan bernada SARA. ''Saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa,'' kata dia.

Melalui kedatangannya ke Bareskrim Polri, dia berharap bisa membantu kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

''Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya,'' ujarnya.

Surat Sakit Tak Mempan

Ferdinand Hutahaen sempat mengaku sakit saat hendak ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka ujaran kebencian itu sempat membawa surat keterangan sakit dari dokter untuk meyakinkan tim penyidik agar tak ditahan. 

Tapi alasan tersebut tak mempan, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, tetap menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan di Rutan Mabes Polri, Senin (1/10) malam. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan alasan dan surat sakit yang dibawa Ferdinand Hutahaean, tak bisa dipertanggungjawabkan. Ramadhan, pun mengaku tak mengetahui keterangan sakit yang ditunjukkan Ferdinand Hutahaean.

''Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Pusdokkes Polri, dinyatakan yang bersangkutan saudara FH, setelah ditetapkan sebagai tersangka, layak untuk dilakukan penahanan,' ujar Ramadhan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). 

Ramadhan mengatakan, tim penyidik menahan Ferdinand Hutahaen selama 20 hari, terhitung sejak ditetapkan tersangka, Senin (1/10) malam. Kata dia, ada alasan subjektif dan objektif mengapa penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Alasan objektif, kata Ramadhan melihat ancaman pidana yang dijadikan penyidik untuk penetapan tersangka lebih dari 5 tahun penjara. Penyidik menjerat Ferdinand Hutahaean dengan ragam sangkaan ujaran kebencian, penyebaran informasi dan kabar bohong yang dapat memicu keonaran, dan rasa permusuhan antargolongan. Semua tuduhan tersebut, penyidik rangkum dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. 

''Ancamannya 10 tahun penjara. Ancaman pidananya itu, menjadi alasan objektif bagi penyidik untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka FH,'' jelas Ramadhan. 

Ramadhan menambahkan, dalam KUHAP penyidik diberikan kebebasan untuk menjadikan alasan subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab itu, kata Ramadhan, penyidik mempunya tiga alasan subjektif mengapa Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan.

Kata Ramadhan, penahanan dilakukan karena penyidik mempunyai rasa khawatir Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka melarikan diri. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka mengulangi perbuatannya, ataupun kejahatannya. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaean menghilangkan barang bukti atas perbuatan, dan kejahatannya. 

''Jadi penahanan dilakukan atas dasar objektif, dan subjektif penyidik,'' ucap Ramadhan.

Sambung Ramadhan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan sementara ke sel tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Mabes Polri. Kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean ini, terkait dengan cuitan pengguna akun twitter @FerdinandHaen3 yang mencuitkan kalimat, '… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.***