
PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan komitmen penuh terhadap upaya pencegahan korupsi menyusul imbauan penghentian aliran dana hibah ke instansi vertikal. Realisasi penghentian program ini masih menunggu instruksi berjenjang dari pemerintah pusat.
Bupati Kuantan Singingi, Dr Suhardiman Amby menyebutkan pentingnya keberadaan payung hukum berupa Surat Edaran agar setiap kebijakan daerah selaras dengan aturan nasional.
"Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu diterbitkan Permendagri atau Surat Edaran ke seluruh daerah," ujarnya, Rabu (14/5/2026).
Pemerintah daerah ini sebelumnya rutin menyalurkan hibah untuk membangun Makodim serta Polsek di kawasan terpencil seperti Inuman dan Pucuk Rantau. Langkah ini awalnya ditujukan demi mempercepat akses layanan keamanan bagi masyarakat pelosok. Jika regulasi terbaru membatasi hal tersebut, jajaran pemerintah kabupaten bersedia menghentikannya seketika.
Sikap kehati-hatian serupa turut diambil daerah tetangga. Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin memastikan pihaknya segera mengambil sikap tegas.
"Informasi tersebut sudah kami dengar, tapi kami harus cek dulu apakah aturan barunya sudah masuk untuk ditindaklanjuti secara resmi melalui rapat internal," sambungnya. ***