PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru akan memanggil tujuh Pengelola Gelanggang Permainan (Gelper) yang melewati jam operasional dan diduga melakukan aktivitas perjudian.

"Kita akan melakukan pemanggilan, karena kita lakukan pengecekan dilapangan, pada umumnya mereka (Gelper, red) melewati batas jam operasional. Tujuh Gelper itu juga ada terindikasi perjudian disana," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Senin, (19/8/2019).

Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang berwenang terkait ranah perjudian. Dalam perjudian ini, Agus mengatakan anggotanya telah melakukan penyelidikan.

"Kita sudah turun kesana untuk melakukan penyelidikan, tehniknya itu tukar uang Rp100 ribu untuk 2 koin, kemudian kalau dia menang tukar koinnya kekasir. Kalau perjudian ini saya kira kepihak kepolisian, tapi kalau jam operasional itu wewenang saya" jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta OPD terkait untuk berkoordinasi dengannya untuk melakukan peringatan kepada pihak pengelola Gelper tersebut.

"Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan izin, OPD terkait diminta mengirimkan surat rekomendasikan ke kita," ungkapnya.

Seperti diketahui, izin Gelper di Pekanbaru mulai diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Pekanbaru sejak 10 Oktober 2012 hingga 6 September 2018 lalu. Mayoritas jenis usaha gelper berupa arena permainan dan permainan anak-anak.

Adapun tujuh Gelper yang disidik Satpol PP Pekanbaru berlokasi di Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Kulim dan Jalan Melati.***