PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan revisi terhadap surat pernyataan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Surat pernyataan itu sebelumnya, memuat dua poin yang sempat menuai kontra dari orang tua atau wali anak.

"Sudah kita revisi, ada yang terbaru. Sebenarnya yang tersebar kemarin itu, belum kita acc atau tandatangani," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya, surat yang menuai kritik itu memiliki empat poin pernyataan. Pertama Saya memberikan Persetujuan (YA/TIDAK) untuk dilakukan Tindakan Vaksinasi Covid-19 kepada anak saya yang berusia dibawah 12 tahun.

Kedua, Saya telah memahami informasi dan penjelasan yang telah disampaikan oleh dokter/perawat/bidan/tenaga medis lainnya. Ketiga, Saya telah memahami sepenuhnya atas resiko yang dapat ditimbulkan setelah Vaksinasi Covid-19 terhadap anak saya tersebut.

Keempat, Saya bertanggung sepenuhnya dan membebaskan pihak Panitia dan Penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atau akibat dan resiko dari Vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya dikemudian hari.

Sejumlah orang tua/wali murid kemudian memprotes poin ketiga dan keempat surat karena dinilai seolah penyelenggara vaksin lepas tangan jika ada resiko vaksinasi.

"Sekarang tinggal poin pertama dan yang kedua. Yang ketiga dan keempat itu sudah kita hapus," terangnya.

Sementara itu, Jamil juga menerangkan bahwa sampai saat ini vaksinasi anak yang diselenggarakan berjalan lancar. Anak-anak yang sudah divaksin juga tidak menunjukkan gejala efek samping berat. ***