TEMBILAHAN -Setelah tujuh bulan buron dan masuk Daftar pencarian orang (DPO), HB (45) warga Tembilahan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), akhirnya berhasil ditangkap.

HB merupakan seorang teknisi listrik. Ia mencuri kabel pada Sabtu (19/6/2021) silam di Jalan Suhada 2 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan.

Kasus pencurian kabel milik pemerintah itu terungkap dan pelakunya berhasil ditangkap pada Kamis (13/1/2022) sore, oleh Polsek Tembilahan Hulu dan Satreskrim Polres Inhil.

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra, Sabtu (15/1/2022) mengungkapkan, aksis pencurian itu pertama kali diketahui oleh pejabat Bina Marga Dinas PUTR Inhil. Kemudian tim dari PJU Dinas PUTR mengecek kebenaran informasi tersebut Ke lokasi.

"Yang dicuri adalah kabel lampu penerangan jalan dengan panjang kurang lebih 152 meter di Jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu. Kabel itu sudah terpasang di tiang listrik jalan," ungkapnya.

Kadis PUTR Inhil lalu melaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 2,7 juta.

"Tersangka HB akhirnya dapat diamankan Tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Satreskrim Polres Inhil pada saat tersangka sedang berada di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota," papar Ipda Esra.

Saat diintrogasi, HB mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya Y yang terlebih dahulu ditangkap serta menjalani proses hukum dan saat ini sudah mendapatkan vonis oleh hakim PN Tembilahan.

Tersangka HB dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan terancam pidana paling lama 7 tahun penjara," tandas Ipda Esra, kepada GoRiau.com***