
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Embong Yuda beserta 4 personil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Timur KM 28 Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Rabu (11/2/2015) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan HS melalui Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA Edy Haryanto, dalam penangkapan itu diamankan ganja sebanyak 2 ton dengan menggunakan Truk Interkuler BK 9988 IB.
"Untuk tersangkanya yaitu Masykur (34) warga Pidie Aceh, Kurniawati (33) warga Pidie Aceh," terangnya.
Dijelaskan Edy, penangkapan bermula dari pengembangan kasus penangkapan tersangka narkotika jenis ganja di Polres Jakarta Barat, dimana akan ada pengiriman susulan kembali ke Jakarta Barat.
"Kasat Narkoba mendapat informasi melalui IT, dimana barang tersebut berada di Rumah Makan Sop Tunjang Jalan Lintas Timur KM 28 Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang," jelasnya.
Lanjt Edy, saat dilakukan penangkapan ke dua tersangka sedang berada di dalam rumah makan. Dan saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan ganja yang sudah tersusun rapi.
"Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang guna menunggu Pers Brimob untuk mengawal ke Jakarta Barat," tandasnya.(***)